Pelayanan
antenatal adalah pelayanan kesehatan oleh tenaga kesehatan untuk ibu selama
masa kehamilannya, dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan antenatal yang
ditetapkan dalam standar pelayanan kebidanan. Pelayanan antenatal merupakan
upaya untuk menjaga kesehatan ibu pada masa kehamilan, sekaligus upaya
menurunkan angka kesakitan dan angka kematian ibu. Pelayanan antenatal sesuai
standar meliputi anamnesis, pemeriksaan fisik (umum dan kebidanan), pemeriksaan
laboratorium atas indikasi,
serta intervensi dasar dan khusus (Depkes RI, 2009).
serta intervensi dasar dan khusus (Depkes RI, 2009).
Antenatal
merupakan perawatan atau asuhan yang diberikan kepada ibu hamil sebelum
kelahiran, yang berguna untuk memfasilitasi hasil yang sehat dan positif bagi
ibu hamil maupun bayinya dengan jalan menegakkan kepercayaan dengan ibu,
mendeteksi komplikasi yang dapat mengancam jiwa, mempersiapkan kelahiran dan
memberikan pendidikan kesehatan (Depkes RI, 2009).
Pelayanan
antenatal pada umumnya ditujukan untuk pencapaian derajat kesehatan ibu hamil
dan bayi. Namun tujuan pelayanan ANC tidak hanya bersifat umum, menurut
Saifuddin,dkk (2002), tujuan pelayanan antenatal adalah:
1. Memantau
kemajuan kehamilan untuk memastikan kesehatan ibu dan tumbuh kembang bayi.
2. Meningkatkan
dan mempertahankan kesehatan fisik, mental dan sosial ibu dan bayi.
3. Mengenali
secara dini adanya ketidaknormalan atau komplikasi yang mungkin terjadi selama
hamil, termasuk riwayat penyakit secara umum, kebidanan dan pembedahan.
4. Mempersiapkan
persalinan cukup bulan, melahirkan dengan selamat, ibu maupun bayinya dengan
trauma seminimal mungkin.
5. Mempersiapkan
ibu agar masa nifas berjalan normal dan pemberian Air Susu Ibu (ASI) eksklusif.
6. Mempersiapkan
peran ibu dan keluarga dalam menerima kelahiran bayi agar dapat tumbuh kembang
secara normal.
Unsur
penting dalam menurunkan angka kesakitan dan kematian ibu dan bayi adalah
memberikan pelayanan dan pemeliharaan kesehatan sewaktu hamil secara memadai
dan sesuai standar pelayanan kebidanan. Pelayanan antenatal sesuai standar
meliputi anamnesis, pemeriksaan fisik (umum dan kebidanan), pemeriksaan
laboratorium sesuai indikasi. Secara operasional standar pelayanan antenatal,
antara lain (Depkes RI, 2009) :
1. Timbang
berat badan dan ukur tinggi badan
2. Ukur
tekanan darah
3. Nilai
status gizi (ukur lingkar lengan atas)
4. Ukur
tinggi fundus uteri
5. Tentukan
presentasi janin dan denyut jantung janin (DJJ)
6. Pemberian
imunisasi Tetanus Toksoid (TT)
7. Pemberian
tablet Fe minimal 90 tablet selama kehamilan
8. Test
laboratorium (rutin dan khusus)
9. Tatalaksana
kasus
10. Temu
wicara (konseling), termasuk perencanaan persalinan dan pencegahan komplikasi
serta KB pasca persalinan.
Menurut
Sulistyawati (2009), standar pelayanan antenatal dikenal dengan standar 7T,
antara lain:
1. Timbang
berat badan
2. Ukur
tekanan darah
3. Ukur
tinggi fundus uteri
4. Pemberian
imunisasi TT lengkap
5. Pemberian
tablet besi (Fe) minimal 90 tablet selama kehamilan dengan dosis satu tablet setiap harinya
6. Lakukan
tes penyakit menular seksual (PMS)
7. Temu
wicara dalam rangka persiapan rujukan
Menurut
Manuaba (1998), pemeriksaan antenatal dilakukan sesuai standar dimulai dengan
urutan berikut:
1. Anamnesa,
meliputi identitas, keluhan kehamilan, fisiologis dan patologis.
2. Pemeriksaan
umum, meliputi pemeriksaan fisik dan pemeriksaan khusus kebidanan.
3. Pemeriksaan
psikologis
4. Pemeriksaan
laboratorium bila ada indikasi.
5. Diagnosa
kehamilan, meliputi kehamilan normal dan kehamilan dengan risiko .
6. Penatalaksanaan
lebih lanjut, meliputi pemberian obat-obatan dan imunisasi TT.
7. Memberikan
penyuluhan tentang gizi dan pentingnya pemeriksaan kehamilan serta menjadwalkan
pemeriksaan ulang.
Kejadian
kematian bayi berkaitan dengan kurangnya kualitas pelayanan antenatal. Ibu yang
menerima pelayanan kesehatan secara dini dan berkelanjutan dan lengkap akan
dapat memiliki hasil akhir kehamilan yang lebih baik dibandingkan ibu yang
tidak menerimanya. Pelayanan antenatal yang lengkap meliputi jenis, fungsi dan
tujuan pelayanan antenatal. Ibu yang tidak menerima pelayanan antenatal
mempunyai kemungkinan resiko untuk melahirkan BBLR dibandingkan dengan ibu yang
menerima pelayanan antenatal (UNICEF, 2011) .
The Institute of Medicine’s Committee to Study
the Prevention of Low Birth Weight menyimpulkan bahwa lebih baik
melakukan pelayanan antenatal daripada tidak sama sekali. Pelayanan antenatal
seawal mungkin lebih baik daripada pelayanan antenatal yang dilakukan pada
akhir kehamilan. Pelayanan antenatal yang dilakukan lebih sering lebih baik
daripada pelayanan antenatal yang jarang dilakukan (WHO, 2005).
Usaha
untuk meningkatkan tingkat pemanfaatan pelayanan antenatal agar lebih efektif
dapat dilakukan dengan tidak melupakan promosi kesehatan dan penilaian resiko
yang bepengaruh terhadap timbulnya berbagai masalah kehamilan dan persalinan
yang dapat berdampak pada kematian bayi. Hal tersebut dapat meningkatkan
kualitas pelayanan antenatal sehingga kejadian kematian bayi dapat dicegah
melalui pelayanan antenatal yang berkualitas (WHO, 2004).
ARTIKEL TERKAIT: