Bentuk dukungan Menteri Kesehatan RI terhadap VIJ
Verifikator Independen Jamkesmas (VIJ) merupakan tenaga verifikasi dengan tugas utama dalam meferifikasi dan melakukan pengecekan kebenaran atas data klaim yang diajukan oleh pihak Penyelenggara Pelayanan Kesehatan (PPK). Klaim tersebut dimaksudkan sebagai bukti pelayanan yang telah diberikan untuk segera dibayarkan oleh pemerintah. Oleh sebab itu, keberadaan Verifikator diperlukan untuk membuktikan dan membenarkan keabsahan dari berkas klaim yang diajukan oleh PPK.
Verifikasi ini diperlukan untuk dapat mengendalikan mutu (kualitas) dan biaya (tanggungan) yang diajukan PPK atas pelayanan yang diberikan kepada peserta program jaminan kesehatan. Tugas tersebut tentunya dilakukan oleh tenaga verifikasi yang dikenal dengan Verifikator. Tenaga verifikasi ini telah dilakukan dalam program Jaminan Kesehatan (Jamkesmas) sejak tahun 2008 yang akan berakhir sampai akhir Desember 2013. Tenaga ini dikontrak oleh PPJK sebagai penanggungjawab pelaksanaan Jamkesmas yang setiap tahunnya berkas kontrak kerjasama tersebut mendapat pembaruan.
Sejak tahun 2008, Verifikator telah memberikan dedikasi dan tanggungjawabnya akan keberhasilan program Jamkesmas. Pengabdian yang tulus telah diberikan untuk dapat menjamin keberhasilan program Jamkesmas dalam memberikan pelayanan kesehatan secara menyeluruh kepada masyarakat miskin yang terjaring dalam kepesertaan Jamkesmas.
Verifikator (yang dikenal dengan Verifikator Independen Jamkesmas/VIJ) telah berupaya memberikan tugas yang cukup relevan dalam kendali mutu dan biaya pelayanan Jamkesmas.
1. Kendali Mutu Jamkesmas
Verifikator Independen Jamkesmas (VIJ) melakukan pemeriksaan terhadap berkas yang memiliki kesalahan yang diajukan PPK. Kesalahan yang akan mempengaruhi mutu ini adalah berupa kesalahan dalam penetapan diagnosa penyakit, kesalahan penginputan kepesertaan baik nomor, SKP dan melakukan pemeriksaan terhadap kesalahan pemberian tindakan yang diberikan PPK. Penemuan terhadap kesalahan ini diperlukan untuk mencegah terjadinya kesewenangan dari pihak PPK dalam memberikan pelayanan kepada peserta Jamkesmas.
2. Kendali Biaya Jamkesmas
VIJ melakukan pemeriksaan terhadap jumlah biaya atas pelayanan yang diberikan PPK pada berkas klaim yang diajukan dan yang akan dibayarkan. Kesalahan dalam pemberian diagnosa akan mempengaruhi besarnya biaya yang akan dibayarkan. Keberadaan VIJ adalah untuk mengecek kebanaran dari jumlah dana yang akan dibayarkan pemerintah kepada PPK atas berkas klaim yang diajukan. Tidak adanya pengawasan terhadap hal ini tentunya akan mempengaruhi terjadinya pemborosan biaya kesehatan terhadap tindakan yang dianggap tidak perlu yang dilakukan PPK. Oleh sebab itu, VIJ sangat dibutuhkan untuk menangani kesalahan dan pemborosan biaya kesehatan.
Keberhasilan yang telah dicapai VIJ sejak tahun 2008.
1. VIJ dapat menekan terjadinya pemborosan biaya pelayanan kesehatan atas tindakan yang tidak perlu dilakukan oleh pihak PPK
2. VIJ dapat mengendalikan mutu pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh PPK
3. VIJ dapat mengontrol kesalahan dalam penggunaan dana kesehatan di tingkat PPK
4. VIJ dapat mengontrol kesalahan pengajuan klaim dari PPK
Pengabdian yang telah dilakukan sejak Tahun 2008 akan mendapatkan halangan dan benturan di tahun 2014 dengan pengaturan baru Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Dalam aturan tersebut, verifikator tidak dimuat tanpa adanya alasan yang tepat akan peran dan dedikasi yang telah diberikannya. VIJ dianggap sebagai pelengkap dari sistem sebelumnya yang sudah tidak dianggap lagi dalam program terbaru.
Berdasarkan pemahaman tersebut sehingga dukungan diperlukan untuk tepat mempertahankan VIJ untuk dapat ikut andil dalam sistem jaminan sosial nasional yang baru dengan memasukkannya ke anggota BPJS yang akan dilaksanakan sejak 1 Januari 2014.
Pertimbangan sehingga VIJ masih diperlukan dalam BPJS :
1. VIJ sebagai kendali mutu jaminan pelayanan kesehatan
2. VIJ sebagai kendali biaya jaminan pelayanan kesehatan
3. VIJ adalah tenaga terlatih yang bersertifikat dalam pengelolaan INA-CBG's
ARTIKEL TERKAIT: